FLASH SKBHY

Minggu, 26 Juni 2011

materi krida PTKP


KRIDA TKP

TPTKP : Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara. Artinya Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau tempat dimana barang bukti/korban berhubungan dengan tindak pidana.
Tujuan dan maksud Penanganan TKP :
1. Menjaga agar TKP dalam keadaan utuh.
2. Melindungi agar barang bukti tidak hilang / rusak, tidak ada perubahan penambahan dan pengurangan serta tidak berubah letaknya.

    Cara bertindak di TKP:
1. Memberikan perlindungan, pertolongan pertama pada masyarakat.
2. Menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status).
3. Memberitahukan kepada pihak berwajib (polisi).

    4 Metode pencarian barang bukti:
1. Dilakukan dilapangan petunjuk pelaksanaan.
2. Pembagian wilayah Juklak/04/I/1982 tgl 18-2-1982.
3. Dilereng pembukitan 1982 Tentang proses penyelidikan tindak pidana.
4. Diruang tertutup.

 Dasar UU Kepolisian No 13 Tahun 1961 tentang tugas dan wewenang kepolisian.
 Petunjuk pelaksanaan: UU No 104/II/1982 Tanggal 18-2-1982 Tentang proses penyidikan tindak pidana.
 Kejadian Perkara: Semua kejadian yang bersifat menjadi urusan kepolisian.

TKP merupakan sumber dari bahan-bahan penyidik perkara karena didapati bekas-bekas dari peristiwa itu berupa bekas kaki, tangan, darah, muntahan dan alat/benda sebagai alat bukti di pengadilan, selain itu digunakan bahan penyidik perkara. Selanjutnya “ Setiap orang yang disangka melakukan suatu perkara pembunuhan akan dikenal tindakan-tindakan tersebut ”.

TKP Perkara pembunuhan. Pasal 35 (1) KUHP:
Kalau pembunuhan itu dilaksanakan didalam rumah, maka TKP nya bukan hanya terletak ditempat korban tersebut tetapi seluruh bagian-bagian lain dari rumah tersebut.


TKP Mayat Hanyut:
Usahakan agar mayat dapat diambil kepinggir, kemudian catat ciri-cirinya; identitas diri, tempat mayat itu sendiri, TKP itu sendiri.


TKP Mayat Tergantung:
Mayat tidak boleh langsung diturunkan, karena belum tentu bahwa korban mati gantung diri. Karena perlu dicari bekas-bekas lain disekitarnya yang menunjukkan apabila korban mati bunuh diri / setelah mati kemudian sengaja digantung orang lain untuk menyesatkan polisi. Perhatikan barang-barang / bekas-bekas disekitarnya.


TKP Pencurian:
Apabila pencurian terjadi didalam rumah, maka TKP nya bukan saja didalam rumah / lemari dimana barang-barang itu sendiri.

TKP Kebakaran:
Kebakaran karena sengaja, kebakaran karena kelalaian, kebakaran karena alam / lain-lain.

Macam-macam Sidik Jari:
- PLAIN WOLL
- PUAP LOP
- AREN
- FANTECH
    Penanganan TKP:
1. Tindakan pertama dilakukan oleh Polri / masyarakat setempat.
2. Pengolahan TKP dilakukan oleh penyidik / ahli yang diminta tolong oleh Polri.

    MODUS OPERANDI: Cara-cara pelaku memohon tindak pidana (kejahatan).

    Urutan-urutan tindakan di TKP:
1. Menutup dan membatasi TKP atau memberitahukan kepada kantor polisi terdekat. Jika TKP terdapat korban yang masih hidup.
2. Menahan orang-orang / saksi di TKP. Saksi: orang yang melihat / menyaksikan dengan mata kepala sendiri pada saat kejadian berlangsung.
3. Mencari dan mencatat saksi, lalu diserahkan kepada Polisi.
4. Mencari dan mengamankan bekas / barang bukti, usahakan membuat sket / bagan / memotret TKP.

   Tindakan-tindakan terhadap korban:
Periksa apakah ada tanda-tanda kehidupan pada korban dengan cara:
1. Perubahan bagian badan sudah dingin / masih panas.
2. Meraba pergelangan tangan, apakah masih ada denyut nadinya / tidak ada.
3. Bila ada tanda-tanda kehidupan segera diberi pertolongan berupa PPPK.
4. Beri tanda-tanda letak korban di TKP.
5. Bawalah korban kerumah sakit terdekat.

   Tindakan-tindakan terhadap pelaku:
1. Tangkap pelaku apabila masih ada di TKP.
2. Caatat nama, umur, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan pihak korban.
3. Cegah jangan sampai si-pelaku menghapus bekas / menghilangkan bukti-bukti.
4. Adakan pencarian-pencarian singkat apabila pelaku ada disekitar TKP.

   Cara mengatasi TKP di Lalu lintas.
1. Lihat korban apakah patah tulang, luka ringan / berat / mati.
2. Melihat titik temu pada kedua kendaraan lalulintas diberi tanda dengan kapur.
3. Membuat sket gambar batas kecelakaan.
4. Mengukur jalan dari tepi jalan.
5. Mengukur AS jalan dengan Senterland.
6. Mengukur bekas-bekas Rem (<40 style="font-weight: bold; color: rgb(102, 102, 0);">

Tindakan pertama: Segala tindakan yang harus dilaksanakan menurut ketentuan teknik bagi para petugas yang datang pertama kali di TKP. 
Tersangka: seseorang yang berhubungan dengan tindak pidana yang berdasarkan bukti-bukti.
SASARAN TKP: 1. Korban. 2. Pelaku. 3. Barang bukti. 4. TKP itu sendiri.
   Cara menentukan hidup / mati dari tindakan di TKP: 1. Amankan TKP. 2. Masuk ke TKP dengan cara teknis (memberi tanda pada kaki). 3. Raba nadi leher, nadi tangan, buka mata, tubuhnya dingin / hangat. 4. Beritahu pada anggota lain bahwa korban masih hidup / mati. 5. Jangan menyentuh barang bukti di TKP. 6. Tolong bila hidup, biarkan jika mati kecuali mengganggu.
   Faktor-faktor yang mempengaruhi TKP: 1. Alam (cuaca dan medan). 2. Non alam (manusia / makhluk hidup lainnya).
  Peralatan dalam mendekati TKP: 1. Kekuatan personil / petugas. 2. Kendaraan. 3. Alat-alat tulis (kapur, pen,spidol, kertas/buku). 4. Alat-alat lain (sarung tangan, pisau/gunting, tali, senter, meteran dan kamera).

  Cara mencari barang bukti:1. Dengan bentuk Spiral: barang bukti berada di tanah lapang, semak-semak, dan hutan.

2. Dengan bentuk Zona: Barang bukti berada dilapangan rumah/tempat tertutup.

3. Dengan bentuk Strip/garis: barang bukti berada di tanah berbukit/lereng.

4. Dengan bentuk Roda: barang bukti berada didalam ruangan.

Keterangan: Semua teknik diatas dapat berlaku semua tempat sesuai situasi dan kondisi alam dan diambil yang paling praktis.
    Cara memindah/mengambil barang bukti bila dalam keadaan terpaksa:
1. Pisau: Gunakan tali dengan simpul, kemudian ikat pada pisau yang ada sidik jarinya.
2. Senjata Api: Gunakan telunjuk masukkan dibelakang picu/penarik tutup dengan kapas.
3. Peluruh: Ujung telunjuk dengan ibu jari ambil ujungnya masukkan kapas dan bungkus.
4. Darah: Bisa dengan menggunakan kapas/kain, bila kain kering digunting dan kerik bila ditempat lain.
5. Rambut: Ambil jepit kemudian bungkus dengan kertas.

TINDAKAN PERTAMA TERHADAP KORBAN KERACUNAN
1. Jenis keracunan Alkohol, Anggur, dll:
Tindakan pertama: - Beri minum kopi pahit. - Dinginkan dengan ES.
- Usahakan muntah. - Bawa ke Rumah sakit terdekat.

2. Jenis keracunan Makanan busuk:
Tindakan pertama: - Usahakan muntah (sogok dengan jari)
- Beri Norit

3. Jenis keracunan bensin dan minyak tanah:
Tindakan pertama: - Beri Norit, susu, santan kelapa, kopi pahit.

4. Jenis keracunan Tempe Bunykrek:
Tindakan pertama: - Beri Norit dan minyak kelapa.

5. Jenis keracunan Obat tidur:
Tindakan pertama: - Minum air sebanyak-banyaknya.
- Usahakan muntah sebagai pencuci perut.
- Beri Norit kemudian beri garam inggris.

6. Jenis keracunan Zat-zat asam:
Tindakan pertama: - Minum air sebanyak-banyaknya.
- Minum air susu dengan jumlah banyak.
- Beri garam inggris.

Keterangan: Apabila telah meninggal lakukan tindakan sebagaimana TKP dan jangan lupa setelah laporan:
1 Amankan muntahan.
2 Amankan sisa makanan/minuman.
3 Amankan gelas/tempat/pembungkus.
4 Tunggu petugas berwajib (POLRI).

TINDAKAN PERTAMA PADA PENCURIAN
a) Tutup TKP dan amankan keadaan.
b) Jangan main hakim sendiri.
c) Lapor pada Kepala Desa/LURAH.
d) Lapor pada pihak berwajib (POLRI) dan ceritakan urutan kejadiannya.

TINDAKAN PERTAMA PADA PEMBUNUHAN
a) Amankan TKP.
b) Lapor pada Kepala Desa/LURAH.
c) Lapor pada pihak berwajib (POLRI).
d) Biarkan bila mati, bantu bila hidup dengan cara teknis kemudian beri P3K dan bawa ke rumah sakit.
e) Catat dalam buku mutasi (Identitas KTP).

TINDAKAN PERTAMA PADA ORANG GANTUNG DIRI
a) Amankan TKP.
b) Lapor pada Kepala Desa/LURAH.
c) Lapor pada pihak berwajib (POLRI).
d) Biarkan jika mati sampai penyidik datang, bila hidup lakukanlah:
     - Angkat kaki korban dan cari meja/alat lain.
     - Potong tali diatas dengan irisan seorang.
     - Beri pertolongan P3K kemudian bawa ke rumah sakit.
e) Catat dalam buku mutasi (Identitas KTP).

   Ciri – ciri orang gantung diri
1. Dekat dengan meja/alas kaki.
2. Lidah menjulang lurus ke luar (mulut keluar kapuk).
3. Berberak.
4. Tali bukan simbul mati.
5. Tidak ada bekas luka kecuali leher.

TINDAKAN PERTAMA PADA KEBAKARAN
a. Amankan TKP.
b. Hubungi Pemadam Kebakaran Telp 113
c. Lapor pada pihak berwajib (POLRI).
d. Selamatkan korban, harta benda dan padamkan api.
e. Tutup TKP jangan ada orang tidak bertanggung jawab masuk.
f. Jangan merubah dan jangan menyentuh barang bukti.
g. Tunggu sampai penyidik datang.
h. Laporkan kepada penyidik urutan kejadian.

PENANGGULANGAN PENDERITA KECELAKAAN
a) Amankan penderita kecelakaan.
b) Hubungi Ambulance Telp 118.
c) Amankan pelaku dan kendaraan.
d) Tutup TKP dari kerumunan warga dan lancarkan kembali arus lalu lintas dijalan.
e) Laporkan kepada pihak berwajib.

  CARA MENGHUBUNGI MOBIL AMBULANCE.
Telpon ke nomer 118.
Sebutkan Identitas diri anda:
* Nama anda.
* Nomer telpon anda.
* Lokasi TKP (Daerah wilayah/kota/desa, jalan, nomer, Gang).
* Jenis keluhan (sakit, kecelakaan lantas, kriminalitas).
* Keadaan penderita/korban (sadar/tidak sadar/mati).
* Jumlah penderita/korban yang ada di TKP.

KUNCINYA: Jangan panik dan gelisah. PCL (Pikir Catat/tulis Laporkan/bicara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih sudah mengunjungi BLOG kami